KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA

Senin, 10 Maret 2014

Pada hari Selasa 11 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara dengan tema " Persiapan Orangtua Untuk Mengenalkan Bahaya Narkoba Sejak Dini Terhadap Anak " di Kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kab. Batanghari yang dihadiri oleh Kabid. Keluarga Berencana Sebagai Perwakilan dari Kepala BKBPP Kab. Batanghari beserta staf dan jajarannya. Dengan Narasumber yaitu Eka Reni Yustisia S.Psi Psikolog ( Psikolog RSUD Madjid Batoe Muara Bulian). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah  20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju dan pentingnya peran Orang Tua untuk mengenalkan bahaya narkoba sejak dini pada anak dengan cara peran Orangtua yaitu sebagai pengawas, pembimbing, mengetahui pergaulan anak seperti mengenal teman si anak serta bekerjasama dengan guru sekolah si anak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar