hari yang dihadiri oleh Bpk Camat Bajubang, Sekcam Bajubang dan para pegawai Camat Bajubang. Dengan Narasumber yaitu Ir. H Damyuti ( Asisten 2 Pemerintahan Kabupaten Batang Hari). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju bahwa korban atau pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjarakan sehingga mereka beragumen pengedar harus di hukum mati .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar