KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA

Rabu, 12 Maret 2014

Pada hari Rabu 12 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara di Kantor Camat Bajubng Kab. Batang

hari yang dihadiri oleh  Bpk Camat Bajubang, Sekcam Bajubang dan para pegawai Camat Bajubang. Dengan Narasumber yaitu Ir. H Damyuti ( Asisten 2 Pemerintahan Kabupaten Batang Hari). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah  20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju bahwa korban atau pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjarakan sehingga mereka beragumen pengedar harus di hukum mati .


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar