KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA

Senin, 03 Maret 2014

Kegiatan Pada hari Senin 03 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013 dengan tema " Pengguna lebih baik di Rehabilitasi daripada di Penjara " di Kantor Camat Maro Sebo Ulu yang dihadiri oleh Camat Maro Sebo Ulu ( yang diwakili oleh Sekretaris Camat Maro Sebu Ulu), Kapolsek Camat Maro Sebo Ulu, Pejabat Lurah dan Pejabat Kades wilayah Camat Maro Sebo Ulu. Dengan Narasumber dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Batang Hari yaitu Bpk.Amdani, SH sebagai perwakilan dari Bapak Asisten I Batang Hari. Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah  20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa Pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dengan alasan unsur kemanusiaan untuk kehidupan masa sekarang dan masa depan si pengguna.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar