Senin, 03 Maret 2014
Pada hari Selasa 04 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013 dengan tema " Pengguna lebih baik di Rehabilitasi daripada di Penjara " di Dinas Perkotaan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perkotaan ( Perwakilan dari Kepala Dinas Perkotaan), Kabid Perkotaan, Kasi Perkotaan, Perwakilan Damkar beserta para staf. Dengan Narasumber dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Batang Hari yaitu Bpk.Yuliando Nainggolan, SH sebagai perwakilan dari Bapak Asisten I Batang Hari. Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara, karena pengguna merupakan orang sakit yang harus diobati baik fisik maupun mental daripada dimasukkan ke dalam penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar