Pada hari Rabu 05 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013 dengan tema " Pengguna lebih baik di Rehabilitasi daripada di Penjara " di Kantor DPRD Batanghari yang dihadiri oleh Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupen Batang Hari, beserta staf dan jajarannya. Dengan Narasumber yaitu Ir.H.Damyuti ( Asisten II Bupati Batang Hari ). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar