Pada hari Rabu 12 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di Kantor Sat Pol PP Kab. Batang hari yang dihadiri oleh Kepala BNNK Batang Hari (Bpk Nukmansyah,SH), seketaris Sat Pol PP, dan para pegawai sat Pol PP. Dengan Narasumber yaitu Drs.H Mukti ( Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Batang Hari). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju bahwa korban atau pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar