Pada hari Selasa 26 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Pembentukan kader Penyuluh Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di Kantor Camat Pemayung Kab.Batang Hari yang dihadiri Camat Pemayung
(M.Saleh, SE) ,dan para staf beserta jajarannya. Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 25 orang.
Rabu, 26 Maret 2014
Pada hari Rabu 27 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Sosialisasi P4GN di lingkungan Kampus, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di Kampus STAI Kab.Batang Hari yang dihadiri oleh Bpk Mustofa S.Ag selaku Dosen STAI, para mahasiwa/i Kampus STAI . Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 51 orang.
Kamis, 20 Maret 2014
Pada hari Rabu 20 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Sosialisasi P4GN di lingkungan Kampus, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di Kampus STIE Kab.Batang Hari yang dihadiri oleh Bpk Sajili, SE, selaku Dosen STIE ketua BEM dan para mahasiwa/i Kampus STIE . Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 100 orang.
Rabu, 19 Maret 2014
Pada hari Rabu 19 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Sosialisasi P4GN di lingkungan Kampus, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di Kampus PGSD Kab.Batang Hari yang dihadiri oleh Ketua HIMAS (Himpunan Mahasiswa) Sdr. Rifki dan para mahasiwa/i Kampus PGSD . Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 50 orang.
Senin, 17 Maret 2014
Pada hari Selasa 18 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Pembentukan kader Penyuluh Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di Kantor Disporapar Kab.Batang Hari yang dihadiri oleh Kepala BNNK Batang Hari (Bpk Nukmansyah,SH), kepala Disporapar Kab.Batang Hari ( Bpk H.Ardian Faisal,SE,MSi) ,dan para staf beserta jajarannya . Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 25 orang.
Pada hari Senin 17 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di Kantor Dinas Kesbangpol Kab.Batang Hari yang dihadiri oleh Kepala BNNK Batang Hari (Bpk Nukmansyah,SH), kepala Dinas Kesbangpol Kab.Batang Hari ( Bpk Rizal ) ,dan para staf beserta jajarannya . Dengan Narasumber yaitu Drs.H Mukti ( Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Batang Hari). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju bahwa pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjarakan karena pengguna adalah korban / orang sakit.
Rabu, 12 Maret 2014
Pada hari Rabu 12 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di Kantor Sat Pol PP Kab. Batang hari yang dihadiri oleh Kepala BNNK Batang Hari (Bpk Nukmansyah,SH), seketaris Sat Pol PP, dan para pegawai sat Pol PP. Dengan Narasumber yaitu Drs.H Mukti ( Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Batang Hari). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju bahwa korban atau pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjarakan.
Pada hari Rabu 12 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara di Kantor Camat Bajubng Kab. Batang
hari yang dihadiri oleh Bpk Camat Bajubang, Sekcam Bajubang dan para pegawai Camat Bajubang. Dengan Narasumber yaitu Ir. H Damyuti ( Asisten 2 Pemerintahan Kabupaten Batang Hari). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju bahwa korban atau pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjarakan sehingga mereka beragumen pengedar harus di hukum mati .
Senin, 10 Maret 2014
Pada hari Selasa 11 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013, Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara dengan tema " Persiapan Orangtua Untuk Mengenalkan Bahaya Narkoba Sejak Dini Terhadap Anak " di Kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kab. Batanghari yang dihadiri oleh Kabid. Keluarga Berencana Sebagai Perwakilan dari Kepala BKBPP Kab. Batanghari beserta staf dan jajarannya. Dengan Narasumber yaitu Eka Reni Yustisia S.Psi Psikolog ( Psikolog RSUD Madjid Batoe Muara Bulian). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju dan pentingnya peran Orang Tua untuk mengenalkan bahaya narkoba sejak dini pada anak dengan cara peran Orangtua yaitu sebagai pengawas, pembimbing, mengetahui pergaulan anak seperti mengenal teman si anak serta bekerjasama dengan guru sekolah si anak.
Minggu, 09 Maret 2014
Rabu, 05 Maret 2014
Pada hari Kamis 06 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013 dengan tema " Pengguna lebih baik di Rehabilitasi daripada di Penjara " di Kantor Dinas Peternakan dan Perikanaan Kab. Batanghari yang dihadiri oleh Kabid. Program Kantor Dinas Peternakan dan Perikanaan Kab. Batanghari beserta staf dan jajarannya. Dengan Narasumber yaitu Zulkifli, S.IP ( Perwakilan Asisten II Batang Hari dari Bagian Sosial dan Kesehatan). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara, karena pengguna merupakan orang sakit yang harus diobati baik fisik maupun mental daripada dimasukkan ke dalam penjara.
Selasa, 04 Maret 2014
Pada hari Rabu 05 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013 dengan tema " Pengguna lebih baik di Rehabilitasi daripada di Penjara " di Kantor DPRD Batanghari yang dihadiri oleh Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupen Batang Hari, beserta staf dan jajarannya. Dengan Narasumber yaitu Ir.H.Damyuti ( Asisten II Bupati Batang Hari ). Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara.
Senin, 03 Maret 2014
Pada hari Selasa 04 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013 dengan tema " Pengguna lebih baik di Rehabilitasi daripada di Penjara " di Dinas Perkotaan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perkotaan ( Perwakilan dari Kepala Dinas Perkotaan), Kabid Perkotaan, Kasi Perkotaan, Perwakilan Damkar beserta para staf. Dengan Narasumber dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Batang Hari yaitu Bpk.Yuliando Nainggolan, SH sebagai perwakilan dari Bapak Asisten I Batang Hari. Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara, karena pengguna merupakan orang sakit yang harus diobati baik fisik maupun mental daripada dimasukkan ke dalam penjara.
Kegiatan Pada hari Senin 03 Maret 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013 dengan tema " Pengguna lebih baik di Rehabilitasi daripada di Penjara " di Kantor Camat Maro Sebo Ulu yang dihadiri oleh Camat Maro Sebo Ulu ( yang diwakili oleh Sekretaris Camat Maro Sebu Ulu), Kapolsek Camat Maro Sebo Ulu, Pejabat Lurah dan Pejabat Kades wilayah Camat Maro Sebo Ulu. Dengan Narasumber dari Kepala Bagian Hukum Kabupaten Batang Hari yaitu Bpk.Amdani, SH sebagai perwakilan dari Bapak Asisten I Batang Hari. Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa Pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dengan alasan unsur kemanusiaan untuk kehidupan masa sekarang dan masa depan si pengguna.
Langganan:
Postingan (Atom)