pada hari Rabu 20 Agustus 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013. Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di PT. Sido Mulyo Selaras Kel. Simpang Terusan Kec. Muara Bulian. Dengan Narasumber dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SOSNAKERTRANS) yakin Bpak Suharyo Sebagai Kabid Ketenega kerjaan dan di Dampingi dari Pihak Perusahaan yakni Bapak Deni Erlangga sebagai Koordinator Lapangan . Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju bahwa pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjarakan karena pengguna adalah korban / orang sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar