Penandatanganan MoU antara BNNK Batanghari dengan Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari dilaksanakan pada hari Selasa 21 Oktober 2014. Kegiatan penandatanganan yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Kepala BNNK Batanghari beserta staf serta Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari beserta staf.
Adapun ruang lingkup MoU ini antara lain :
- Mensosialisasikan kepada seluruh warga yang mengalami permasalahan kesejahteraan sosial serta ke serikat pekerja/serikat buruh tentang adanya program IPWL untuk rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahgunaan narkoba.
- Asesmen penyalahgunaan narkoba untuk korban penyalahgunaan bagi warga yang mengalami permaslahan sosial serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada isntansi terkait.
- Asistensi konselor adiksi bagi masalah sosial serta serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi dalam menggunakan narkoba.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program IPWL penyalahgunaan narkoba bagi serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang sosial ketenagakerjaan.
- Program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba bagi masalah sosial dan serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang disepakati para pihak.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara BNNK Batanghari dan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari ini disepakati kedua Pihak untuk melakukan koordinasi dan sikronisasi dengan instansi terkait dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan program IPWL penyalahgunaan narkoba bagi masalah sosial serta serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar