Menindaklanjuti peraturan bersama yang ditandatangani antara Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan dan Kemeteraian Sosial, BNNK Batanghari kembali melakukan kerjasama dengan instansi di bidang kesehatan lainnya. Setelah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, BNNK Batanghari melaksanakan penandatanganan MoU dengan Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Majid Batoe. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Oktober 2014 di Ruang Pola RSUD Haji Abdoel Majid Batoe yang bertemapt di Jl. Prof. Dr. Srisudewi Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Mengingat untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial pengguna Narkoba perlu dilakukan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi. Maka kedua pihak sepakat menandatangani MoU (Nota Kesepahaman) tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna Narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi.
Tujuan dari MoU ini adalah untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkoba dalam rangka menurunkan pravelansi jumlah pecandu dan korban penyalahguna Narkoba melalui program pengobatan, perawatan dan pemulihan serta terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara sinergis dan terpadu.
Mengingat untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial pengguna Narkoba perlu dilakukan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi. Maka kedua pihak sepakat menandatangani MoU (Nota Kesepahaman) tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna Narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi.
Tujuan dari MoU ini adalah untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkoba dalam rangka menurunkan pravelansi jumlah pecandu dan korban penyalahguna Narkoba melalui program pengobatan, perawatan dan pemulihan serta terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara sinergis dan terpadu.
Adapun ruang lingkup MOU antara lain:
- Pelaksanaan komunikasi, Informasi, dan edukasi (KIE) mengenai rehabilitasi pecandu narkoba dan institusi Penerima wajib Lapor (IPWL);
- Pengembangan materi KIE secara terpadu tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan;
- Meningkatan pemberdayaan dan kapasitas kelembagaan masyarakat ; dan
- Sosialisasi tentang pelaporan korban, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar