pada hari Rabu 28 Mei 2014 Tim Penyuluh BNNK Batang Hari melakukan kegiatan Advokasi mengenai implementasi Inpres no.12 tahun 2011 dan Mendagri nomor 21 tahun 2013. Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi dari pada Dipenjara di PT. Perkebunan Nusantara VI Desa Aur Gading kec.Batin XXIV. Dengan Narasumber dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SOSNAKERTRANS) yang diwakili oleh Staff Bina Sosial oleh Bpk. Mukhdayat. Jumlah Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 20 orang. Hasil kesepakatan Advokasi bahwa sangat setuju bahwa pengguna Narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjarakan karena pengguna adalah korban / orang sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar